Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana lewat Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi, memantau minuman keras di beberapa minimarket, menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang hal tersebut.
Pantauan di lapangan, Selasa, beberapa petugas mendatangi minimarket serta warung, yang diduga masih menjual minuman keras golongan A, yang dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015.
"Peraturan Menteri Perdagangan itu akan mulai diberlakukan tanggal 16 April. Kami melakukan pantauan lebih dini, agar saat diberlakukan, tidak ada lagi minimarket maupun warung yang menjual minuman keras golongan A," kata Kepala Bidang Perdaganga, Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Jembrana I Komang Susila, di Negara.
Menurutnya, dalam peraturan menteri tersebut, minimarket dan warung dilarang menjual minuman keras dengan kadar alkohol dibawah lima persen.
Ia mengatakan, untuk minimarket yang didatangi, seluruhnya sudah mematuhi peraturan Menteri Perdagangan tersebut, hanya masih ada beberapa warung yang masih menjual minuman keras.
"Kami berikan teguran dan pembinaan dulu, kalau masih membandel segala izin warung tersebut akan kami cabut," ujarnya.
Kepada pemilik warung, ia memberikan teguran tertulis, dan menegaskan, jika setelah tanggal 16 April masih menjual minuman keras, izin warung tersebut akan dicabut.(GBI)