Denpasar (Antara Bali) - Pembatasan penjualan minuman keras (miras) untuk pusat perbelanjaan (toko swalayan) sesuai peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 6tahun 2015 mendapat apresiasi dari berbagai pihak, namun hal itu jangan sampai mematikan usaha pariwisata di Bali.
"Peraturan Kementerian Perdagangan itu akan mampu melindungi generasi muda terhadap penyalahgunaan minuman keras," kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Bali I Nyoman Satria di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, penyalahgunaan miras di kalangan generasi muda sangat memprihatinkan, yang dapat dilihat dari banyaknya kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman hingga menyebabkan mabuk.
"Mabuk yang sering terjadi salah satu di antaranya anggota geng motor akibat mengkonsumsi miras sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat luas," ujar I Nyoman Satria.
Ia mengharapkan dengan terbitnya Permendag Nomer 6 tahun 2015 tidak mematikan sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran yang selama ini potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung. Untuk itu perlu adanya dispensasi untuk menjual miras dengan kadar tertentu, karena sebagian besar konsumsi miras adalah wisatawan mancanegara yang sedang menikmati liburan di Pulau Dewata, ujar I Nyoman Satria.
Kepala Disperindag Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi dalam kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag kabupaten/kota di daerah itu terkait larangan penjualan minuman keras dengan kadar di bawah lima persen di toko-toko swalayan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, kewenangan untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu ada di kabupaten/kota. (WDY)