Awalnya sidak yang dilakukan di beberapa toko di wilayah Kecamatan Pekutatan itu menyasar peredaran minuman keras tidak berizin.
Kepala Seksi Penyaluran Dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Jembrana Gede Darmika meminta pemilik toko untuk membuang minuman tersebut.
"Minuman ini harus diganti, jangan lagi diperjualbelikan karena membahayakan konsumen," katanya kepada pemilik toko.
Selain minuman kedaluwarsa, tim juga mendapatkan beberapa warung menjual bir tanpa dilengkapi label SIUP.(GBI/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026