Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menanggung seluruh biaya perawatan pasien gangguan jiwa melalui anggaran bantuan sosial yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2015.
"Konsep BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan itu menggunakan `single ID` atau nomor induk kependudukan pada KTP merupakan hal yang mutlak sedangkan pasien gangguan jiwa ini mereka tidak mempunyai KTP," kata Kepala UPT JKBM Provinsi Bali, I Gusti Ayu Putri Mahadewi ditemui saat Sosialisasi Jaminan Sosial Nasional di Denpasar, Jumat.
Dia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memasukkan kondisi tersebut dalam sebuah regulasi sehingga pasien dengan gangguan jiwa terakomodasi dalam BPJS.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 55 pasien gangguan jiwa yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.
Mahadewi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan biaya perawatan yang dikeluarkan dari Bansos tersebut kepada 55 orang pasien itu mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
"Saat ini hal itu menjadi piutang dan kemudian akan diposkan pada anggaran khusus Bansos yang nanti dititipkan di UPT JKBM," katanya.
Nantinya, lanjut dia, pihak UPT JKBM yang akan membayarkan pada APBD Perubahan 2015. (ADT)
Bali Tanggung Biaya Pasien Gangguan Jiwa
Jumat, 27 Maret 2015 15:58 WIB