Balikpapan (Antara Bali) - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) berharap
Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek bisa segera disahkan menjadi
undang-undang dalam tahun ini.
"Janji Komisi V DPR RI memang demikian. Mudah-mudahan pada Agustus
nanti, bersama dengan RUU Jasa Konstruksi," kata Sekretaris Jenderal IAI
Satrio S Herlambang di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu.
Menurut Satrio, dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asian,
Indonesia adalah pasar yang terbuka luas bagi negara-negara ASEAN lain.
Sangat boleh jadi akan ada arsitek dari luar Indonesia yang turut
menawarkan jasanya di Indonesia. "Undang-undang itu kita perlukan terutama untuk melindungi
konsumen, yaitu para pengguna jasa arsitek di dalam negeri," tegas
Satrio.
Satrio menjelaskan, dengan undang-undang tersebut, para arsitek
yang berpraktik di Indonesia harus mengikuti standar-standar yang
digariskan undang-undang tersebut. Untuk arsitek asing, misalnya, harus
sudah arsitek yang diakui oleh asosiasi arsitek di negaranya, baru bisa
diterima berpraktik di Indonesia.
Sekjen IAI menambahkan, saat ini jumlah arsitek di Indonesia ada
15.000 orang. Dari jumlah itu, hanya sepertiganya yang menjadi anggota
IAI atau 3.000 saja. Kemudian bila dibandingkan dengan jumlah seluruh
penduduk Indonesia yang mencapai 220.000 juta, maka perbandingannya
adalah 1:83.000.
Satrio memberi contoh rasio yang dimiliki Tiongkok. Di negeri Tirai
Bambu itu, yang penduduknya 1,5 miliar jiwa, rasio dengan arsiteknya
1:40.000. Jangan sebut lagi Italia, yang memang salah satu kiblat
arsitektur dunia. Di Italia, rasionya 1:400. Angka perbandingan itu
menandakan bahwa Indonesia masih memerlukan sangat banyak arsitek.(WDY)
IAI Berharap UU Arsitek Disahkan Tahun Ini
Senin, 16 Maret 2015 8:03 WIB