Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan Sungai Danau dan Peyebrangan Provinsi Bali melaksanakan pengujian kendaraan bermotor atau layanan uji KIR keliling.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Teknik Dinas Perhubungan Denpasar, Gde Redika di Denpasar, Kamis mengatakan langkah yang dilakukan bertujuan mengantisipasi banyaknya kendaraan yang tidak laik jalan beroperasi di jalan raya serta untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Uji KIR keliling itu akan berakhir pada 27 Maret mendatang. Waktu untuk pelaksanaan uji KIR keliling tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni di Lapangan Kompyang Sujana pada setiap hari Senin dan Selasa, sedangkan pada hari Rabu pengujian keliling bertempat di Terminal Ubung.
Selanjutnya pada hari Kamis dan Jumat diadakan di Sentral Parkir Lapangan Renon di Jalan Djuanda Renon Denpasar. Sementara pada hari libur, seperti hari besar agama, cuti bersama dan hari libur nasional pelayanan ini ditiadakan.
"Kegiatan uji KIR keliling ini, telah dilakukan sejak 9 Pebruari 2015 dan berakhir 27 Maret mendatang. Waktu untuk pengujian dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai," ujarnya.
Redika menjelaskan, ada dua hal yang diuji dalam pengujian kendaraan bermotor keliling. Yang pertama, uji teknis meliputi pengujian lampu-lampu termasuk reting dan wiperre kelengkapannya.
Sedangkan pengujian yang kedua adalah uji laik jalan, pengujian ini meliputi uji rem, uji timbangan, uji kebingan, uji cahaya atau lampu dan uji emisi gas buang.
Redika berharap, dengan pelayanan sistem jemput bola ini dapat mengurangi pergerakan perjalanan kendaraan karena pelayanan sudah dekat, serta untuk memberikan alternatif pilihan akan layanan pengujian kendaraan bermotor pada masyarakat.
"Kami berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan layanan ini, sehingga dapat membantu maupun meringankan masyarakat dan tidak perlu antre di tempat pengujian kendaraan bermotor di Suwung, Denpasar Selatan," katanya.
Redika menambahkan, pengujian kendaraan bermotor keliling ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan, kelayakan kendaraan bermotor serta melestarikan lingkungan akibat gas buang dari kendaraan bermotor dan membiasakan pola masyarakat untuk merawat .
"Kami berupaya memberikan pelayanan efisien dan optimal, sehingga kegiatan KIR masyarakat tidak menganggu waktu aktivitasnya," katanya. (WDY)
Dishub Denpasar Beri Pelayanan Uji Kendaraan Keliling
Kamis, 12 Maret 2015 16:25 WIB