Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana segera menarik sekretaris desa dari kalangan PNS, menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Dengan undang-undang tersebut, desa menjadi lebih otonom, dan kami harus mengikuti aturan untuk menarik sekretaris desa yang PNS," kata Bupati I Putu Artha, saat memberikan pengarahan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Negara, Selasa.
Kepada kepala desa yang hadir dalam pertemuan ini, ia mengingatkan, untuk menunjuk sekretaris desa yang memiliki kemampuan di bidang keuangan, mengingat desa akan mengelola anggaran yang cukup besar.
Menurutnya, jika salah dalam memilih sekretaris desa, akibatnya bisa fatal, apalagi berkaitan dengan pengelolaan dana.
"Saya sarankan pendidikan akademis sekretaris desa minimal sarjana ekonomi. Peran sekretaris desa sangat vital dana pengelolaan keuangan," ujarnya.
Dengan undang-undang desa yang baru, ia mengatakan, sebagian besar tanggungjawab pembangunan infrastruktur pedesaan ada di kepala desa, termasuk anggaran yang mencapai Rp1 miliar lebih.
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa yang juga hadir dalam acara ini mengatakan, jika aparat desa salah dalam mengelola anggaran, bisa-bisa mereka bersentuhan dengan hukum.
"Saya tidak bermaksud menakut-nakuti, tapi dana yang besar itu harus dipertanggungjawabkan. Karena itu saya minta aparat desa berhati-hati soal itu," katanya.
Untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan, ia mengusulkan Pemkab Jembrana untuk mengadakan bimbingan teknis terhadap sekretaris desa yang baru.(GBI)