Jakarta (Antara Bali) - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Abraham Samad, Dadang Trisasongko memastikan kliennya tidak
memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen
di Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
"Tidak hadir, pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan
ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di
Sulsel," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015
berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang
juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim
memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang
beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang,
Makassar.
"Hari ini AS (Abraham Samad) dijadwalkan ada beberapa kegiatan yang
harus dia hadiri. Ini sudah terjadwal lama," ungkap Dadang.
Selain itu alasan lain adalah tidak ada lampiran surat perintah penyidikan (sprindik).
"(Tidak ada sprindik) itu salah satunya. Di surat panggilan memang
tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses
penyidikan," tambahnya. (WDY)
Samad Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Jumat, 20 Februari 2015 11:10 WIB