Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yaitu Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Rendhika diketahui sudah hadir di KPK namun tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya, sedangkan Wardhatul belum tampak hadir.
Selain Rendhika dan Wardhatul, KPK juga memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Kabah, organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joko Purwanto dan istrinya Deasy Aryani Larasati serta ajudan Suryadharma saat masih menjabat sebagai menteri agama yaitu Ivan Adhitira.
Kelima orang tersebut diketahui menjadi bagian rombongan besar saat Suryadharma Ali berangkat haji ke Mekkah pada 2012 yang totalnya berjumlah 34 orang dengan sebagian besar mereka adalah kerabat dan kolega menteri.
Bersama mereka juga masih ada sejumlah anggota DPR dari Fraksi PPP, partai asal Suryadharma.
KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (ADT)
KPK Periksa Istri-Menantu Suryadharma Ali
Rabu, 16 Juli 2014 10:34 WIB