Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara
Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sebagai pimpinan KPK.
"Karena
ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu saudara Abraham Samad dan
saudara Bambang Widjajanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK maka
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan
keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi, di
Istana Negara, Jakarta, Rabu, terkait masalah KPK dan Kepolisian
Indonesia.
Dan selanjutnya, kata Jokowi, akan dikeluarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk
pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja
di lembaga KPK.
"Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga
keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu
saudara Taufiqurrahman Ruki, saudara Profesor Dr Indriyanto Senoadji,
dan saudara Johan Budi," katanya.
"Saya menginstruksikan kepada
Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu
hukum dan kode etik untuk menjaga... untuk menjaga.. keharmonisan antara
lembaga negara," demikian Jokowi yang tampil berkemeja lengan panjang
putih dan celana panjang hitam. (WDY)
Jokowi Angkat Tiga Anggota Sementara Pimpinan KPK
Rabu, 18 Februari 2015 15:54 WIB