Jakarta (Antara Bali) - Rekam jejak pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK
Indriato Seno Adji pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto
dan keluarganya dalam berbagai perkara.
Aktivis antikorupsi yang
menamai dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan melalui
siaran persnya di Jakarta, Jumat, Indrianto menjadi kuasa hukum Soeharto
dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang
korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999.
Selain itu
Indrianto juga pernah membela presiden Indonesia kedua tersebut saat
Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejaksaan Agung.
Indrianto
juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan
Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
Indrianto
juga tercatat pernah membela anak penguasa orde baru tersebut Hutomo
Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam Tommy Soeharto dalam kasus
kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung
Syafiuddin Kartasasmita dan buron.
Koalisi Masyarakat Sipil
Antikorupsi menilai Plt Pimpinan KPK tersebut juga pernah menjadi kuasa
hukum seseorang yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat
seperti Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di
Timor Timur dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan
HAM.(WDY)
Rekam Jejak Indrianto Seno Aji Pengacara Soeharto
Jumat, 20 Februari 2015 14:56 WIB