Jakarta (Antara Bali) - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto mengatakan tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang KPK tidak selamat? Saya pikir tidak perlu lah itu (perppu penyelamatan KPK). KPK tidak ada masalah apa-apa," kata Wiranto saat ditemui seusai menghadiri acara Mukernas PPP di Jakarta, Selasa (17/2) malam.
Ia menilai permasalahan hukum yang dihadapi Abraham Samad adalah masalah individual, bukan lembaga sehingga seharusnya masalah tersebut diselesaikan secara individual, bukan kelembagaan.
Pencampuradukan masalah individual dan kelembagaan, kata dia, seharusnya tidak terjadi dalam masalah KPK dan Polri karena memperkeruh masalah sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Sementara Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen menegaskan KPK memerlukan perppu yang mengatur Komisioner KPK tidak boleh diproses hukum dalam kasus apapun hingga mereka menyelesaikan masa jabatan, demi melanjutkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga itu.
Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulselbar setelah memeriksa 23 orang saksi dan pemeriksaan barang bukti. Dalam pemeriksaan itu, diduga kuat AS telah melakukan pengurusan surat yang di dalamnya ada pemalsuan untuk membuat paspor atas nama Feriyani Lim sehingga Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (WDY)
Wiranto: Tidak Perlu Ada Perppu Penyelamatan KPK
Rabu, 18 Februari 2015 11:50 WIB