Denpasar (Antara Bali) - Tiga lembaga telah menandatangani nota kesepakatan untuk tidak melakukan siaran televisi dan radio selama Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu di Bali pada 21 Maret 2015.
Tiga lembaga tersebut yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali yang mewakili lembaga penyiaran, Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi serta Komisi I DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD setempat, Senin.
Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk mengimbau kepada semua lembaga penyiaran, baik radio dan televisi termasuk lembaga penyiaran berlangganan yang menjadi wewenang KPID Bali untuk tidak bersiaran saat Hari Suci Nyepi di Pulau Dewata.
"Pada Nyepi (21/3) stasiun siaran televisi dan radio mulai tidak bersiaran sejak pukul 06.00 Wita Hingga 22 Maret 2015 pukul 06.00 waktu setempat," ujarnya.
Dengan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh KPID Bali, Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali serta Komisi I DPRD Bali menjadi penguatan bagi KPID Bali mewakili seluruh kepentingan masyarakat Bali. Kesepakatan ini akan dikawal dan juga akan dikomunikasikan dengan Menteri Informasi dan Komunikasi dan KPI di Jakarta untuk menginformasikan mengenai Hari Nyepi seluruh siaran televisi dan radio di Bali dihentikan selama 24 jam.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, dimana dirinya mengimbau agar tetap menjaga kondusifitas pada saat Hari Suci Nyepi dengan tidak melakukan siaran baik radio, televisi serta lembaga penyiar berlangganan di Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika mengatakan Hari Suci Nyepi telah memberikan efisiensi terhadap penghematan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) di Bali termasuk juga tidak dihadapi pada emisi gas buang selama satu hari. Berkaitan dengan Hari Suci Nyepi pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten dan kota khususnya di sektor transportasi untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pada saat hari suci tersebut untuk tidak melakukan aktivitas di pintu masuk pelabuhan. (WDY)
Tiga Lembaga Tandatangani Nota Kesepakatan Tidak Siaran Saat Nyepi
Selasa, 17 Februari 2015 7:47 WIB