Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan
menyatakan Presiden Joko Widodo harus segera melantik Budi Gunawan
sebagai Kapolri.
"Putusan PN Jakarta Selatan sudah final. Maka Presiden Joko Widodo harus
segera melantik Budi Gunawan," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Jakarta,
Senin. Dia mengatakan status tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK, tidak berlaku lagi.
"Pak Jokowi taat hukum, dan apa yang dilakukan Budi Gunawan taat hukum.
Apalagi salah satu amar putusan, seluruh berkas Budi Gunawan
dikembalikan ke Polri," katanya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI
Ichsan Soelistio mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi
mempertimbangkan masukan dari Tim 9 yang diketuai oleh Syafi Maarif.
"Ya gak perlu lagi karena putusan PN Jakata Selatan sudah jelas. KPK harus legowo dan segera membentuk Komite Etik untuk mengusut komisioner KPK," kata Ichsan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Pra Peradilan Komjen
Budi Gunawan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin menyatakan, penetapan BG
sebagai tersangka tidak sah. (WDY)
Komisi III DPR Minta Presiden Segera Lantik Budi Gunawan
Senin, 16 Februari 2015 15:18 WIB