Jakarta (Antara Bali) - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan
sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG)
dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengadilan
Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya
sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hakim
Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang
mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK
sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
"Demikian
dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian
pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang
dinyatakan ditutup," katanya. (WDY)
Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan
Senin, 16 Februari 2015 14:55 WIB