Jakarta (Antara Bali) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, sosialisasi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus lebih merakyat, agar dapat diterima dengan baik semua kalangan.
"Kadin melihat, gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan cukup pro-rakyat. Peraturannya sangat cepat keluar dan diberlakukan, yang intinya adalah pemberantasan 'illegal fishing' dan pembenahan perikanan di Indonesia."
"Namun, sebaiknya, sosialisasi kebijakan-kebijakan tersebut harus lebih merakyat," kata Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, setiap peraturan pelarangan yang dikeluarkan KKP sebaiknya disertai solusinya yang tidak merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Untuk itu, Yugi memaparkan terdapat beberapa hal yang harus dibenahi terlebih dahulu yaitu menyediakan tempat-tempat pendaratan ikan yang sedekat mungkin dengan titik-titik penangkapan ikan.
Selain itu, lanjutnya, menyediakan kebutuhan logistik nelayan sehari-hari seperti "cold storage" (ruang pendingin komoditas perikanan), serta menyediakan pula "hatchery" untuk lobster, kepiting dan rajungan.
Susi Pudjiastuti juga diminta untuk membuat program alternatif bagi nelayan serta memperbanyak dialog antara KKP, Kemenko Kemaritiman, Kadin, dan seluruh pemangku kepentingan kelautan dan perikanan.
"Dari skala 0--10, kinerja 100 hari pemerintahan Jokowi-JK di sektor Kelautan dan Perikanan mencapai angka hampir 8 untuk regulasi tata kelola perikanan. Sebenarnya bisa lebih baik. Tapi beberapa implementasi di lapangan masih kurang, misalnya karena sosialisasi yang belum optimal," ucap Yugi.
Salah satu upaya sosialisasi itu, ujar dia, bisa dilaksanakan antara lain dengan memanfaatkan peran media untuk memberikan informasi komprehensif kepada setiap pemangku kepentingan.
Sebagaimana diwartakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan sektor kelautan dan perikanan semestinya jangan hanya melarang tetapi harus pula memberikan solusi yang menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang sangat dirugikan.
"Kongkritnya, Permen (Peraturan Menteri) tidak hanya melarang tetapi memberi peluang kepada masyarakat terdampak untuk tetap bisa melanjutkan kehidupannya," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Jumat (30/1).
Menurut Abdul Halim, aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pandai melarang, tetapi belum pandai memberi solusi untuk masyarakat pelaku perikanan skala kecil.
Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan kebijakan pemerintah melalui KKP jangan sampai merugikan nelayan kecil yang rata-rata masih belum sejahtera.
"KNTI memberi apresiasi kepada pemerintah telah meletakkan agenda kemaritiman sebagai fokus lima tahun ke depan. Namun, menyayangkan bilamana nelayan dan petambak ikan skala kecil belum dilibatkan dalam inisiasasi, implementasi, dan hingga pengawasan pembangunan kelautan," tutur Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Rabu (28/1).
Kadin: Sosialisasi Kebijakan KKP Harus Merakyat
Senin, 2 Februari 2015 13:40 WIB