Denpasar (Antara Bali) - Masyarakat Transportasi Indonesia Provinsi Bali mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk tidak melihat hanya dari sisi umur mobil apabila menerapkan kebijakan moratorium kendaraan roda empat.
"Kendaraan baru sekalipun jika tidak laik, ya tidak boleh beroperasi di jalan. Kendaraan baru juga polusinya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan lama," kata Ketua MTI Provinsi Bali Made Rai Ridharta di Denpasar, Sabtu.
Tetapi, ujar dia, jika kendaraan lama perawatannya bagus, dan semua komponennya baru, tentu bisa laik jalan.
Di sisi lain, kata dia, meski kendaraan baru tetapi dalamnya bobrok, tentu dapat menimbulkan masalah juga.
"Kami secara umum setuju dengan rencana pembatasan jumlah kendaraan, tetapi harus dikaji lagi yang dimoratorium itu jumlah kendaraan roda empat yang ada di Bali atau jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan," ujarnya.
Menurut dia, jumlah kendaraan di Bali tidak perlu dimoratorium, namun lebih tepat kalau yang dibatasi adalah jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan.
"Kalau punya mobil lima, apa lima-limanya dijalankan? kan tidak, pasti satu. Oleh sebab itu, kita harus hitung dulu jika moratorium kendaraan yang ada di jalan, berapa banyak kendaraan yang berjalan dalam suatu waktu tertentu di ruas jalan tertentu," ujarnya.
Ia mencontohkan, kalau di jalan-jalan perkotaan, paling kendaraan dapat melaju hanya dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
"Dari sana dapat dihitung, dengan kecepatan seperti itu, berapa kendaran dalam satu kilometer panjang jalan," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan mengkaji lebih jauh hasil studi awal dari Dinas Pendapatan setempat bekerja sama dengan Universitas Udayana dan Warmadewa, terkait moratorium pertumbuhan kendaraan roda empat di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan terkait hasil studi awal yang menyatakan bahwa moratorium pertumbuhan kendaraan di Pulau Dewata layak dari berbagai aspek (ekonomis, yuridis, sosiologis, dan lingkungan), pihaknya harus membuat kajian lebih jauh dari berbagai sisi.
"Kapan akan dilaksanakan, tunggu dulu. Harus ada peraturan yang dibuat, harus ada payung hukumnya. Bisa perda atau pergub," kata Pastika di sela-sela acara bertajuk Forum Konsultasi Publik 2015, beberapa waktu lalu.
Menurut Pastika, terkait usia kendaraan roda empat yang nantinya akan dimoratorium, juga masih memerlukan kajian lebih jauh, karena memang jika kendaraan di Bali makin padat, itu akan membuat makin repot. "Kalau usia kendaraan sudah terlalu tua, menjadi tidak efisien, emisinya juga tinggi," ujarnya. (WDY)
MTI Bali: Moratorium Jangan Lihat Umur Kendaraan
Sabtu, 31 Januari 2015 13:57 WIB