Denpasar (Antara Bali) - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMBAK) menyatakan keprihatinan dan kekecewaan terhadap tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
Humas AMBAK Nyoman Mardika di Denpasar, Rabu, menilai politisasi dan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan pemerintahan saat ini tidak konsisten terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi yang kian akut mendera bangsa Indonesia.
Hal tersebut dikatakan juru bicara AMBAK sebagai bentuk peringatan 100 hari masa kerja Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Ia mengatakan penetapan komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan pelemahan secara institusi oleh sebagian oknum yang tidak menginginkan bangsa Indonesia bersih dari korupsi.
"Ini sebagai indikasi awal terhadap proses pelemahan KPK secara institusi. Proses pelemahan KPK sebagai bagian konspirasi dari para koruptor," katanya.
Nyoman Mardika menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi sudah berkomitmen dan berjanji untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah 100 hari masa kerja pemerintahan Jokowi-JK sudah melaksanakan janji-janji politiknya.
Karena itu, kata dia, AMBAK menagih janji kerja yang transparan, akuntabilitas dalam pemerintah sesuai janjinya terhadap masyarakat Indonesia.
"Kita melihat secara objektif dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK telah menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Selama ada upaya pelemahan terhadap sebuah lembaga yang konsisten terhadap pemberantasan korupsi harus kita lawan," ucapnya.
Ia menilai ada upaya untuk melemahkan kelompok-kelompok tertentu yang pro terhadap koruptor. Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia yang menginginkan pemerintah yang transparan dan akuntabel gerakan politisasi oleh kepentingan korporasi (koruptor) harus dilawan.
AMBAK melihat bahwa dengan adanya laporan polisi terhadap para pimpinan KPK, tentunya KPK akan kehilangan satu persatu komisionernya.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa "Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Dengan dijadikannya para komisioner sebagai tersangka, AMBAK menilai, KPK akan lumpuh sebab segala putusan yang dilahirkan oleh KPK bersifat kolektif kolegial.
Sebagai bentuk kritikan terhadap 100 hari masa kerja pemerintahan Jokowi-JK, Ambak menyampaikan tiga sikap dan tuntutan.
Pertama, menagih janji Jokowi untuk pemberantasan korupsi. Kedua, menuntut pengunduran diri calon Kapolri Budi Gunawan.
Ketiga, meminta agar semua pihak, menghormati permintaan Presiden RI untuk tidak mengkriminalisasikan penegak hukum. (WDY)
Ambak Prihatin Tata Kelola Penegakan Hukum Indonesia
Rabu, 28 Januari 2015 21:16 WIB