Medan (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo belum bisa memberikan
keputusan terkait posisi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang
menyandang status tersangka kasus pemberian keterangan palsu.
"Belum (keluarkan Kepres). Nanti ada masukan dari luar maupun
internal," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Soewondo,
Medan, Selasa.
Presiden mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses dan masih menunggu masukan.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau terburu-buru
mengambil keputusan. Ia masih akan menunggu hasil kajian Tim Independen.
Tim Independen, kata presiden, telah mengadakan rapat di Kantor Sekretariat Negara untuk membahas kisruh KPK-Polri.
"Tadi siang sudah rapat, nanti pasti hasilnya diberikan kepada
saya. Jadi belum tahu, semua masih dalam penggodokan, masih proses,"
katanya.
Kisruh KPK-Polri bermula dari penetapan Komjen Budi Gunawan yang
merupakan calon tunggal Kapolri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap
dan gratifikasi oleh KPK.
Setelah penetapan Budi Gunawan, Bareskrim Polri menetapkan Bambang
Widjojanto sebagai tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu
dalam persidangan sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah
Konstitusi tahun 2010.
Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi, seorang komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka harus
dinonaktifkan dari jabatannya.
Pemberhentian sementara itu akan dituangkan melalui Keputusan Presiden.(WDY)
Presiden Tunggu Masukan Tim Indepeden Terkait BW
Selasa, 27 Januari 2015 21:07 WIB