Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani mengatakan pemberian beasiswa miskin pada tahun ini tidak lagi memakai sistem kuota 20 persen untuk setiap sekolah.
"Kalau tahun-tahun sebelumnya memakai kuota, itu bukan instruksi dari Disdikpora Bali, melainkan hasil kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing," katanya di Denpasar, Jumat.
Terkait dengan acuan untuk pengusulan siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) pada 2015, ujar dia, bahkan sudah dikeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.1/16290/Disdikpora perihal Transparansi Pengelolaan BSM Provinsi Bali tertanggal 24 Oktober 2014.
Dalam surat edaran tersebut berisi empat butir ketentuan yakni pertama, proses penetapan dan pengusulan siswa penerima BSM baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Bali, APBD kabupaten/kota dan dari pihak swasta haruslah melalui mekanisme yang benar berdasarkan persyaratan dan kriteria yang berlaku untuk siswa penerima BSM.
Kedua, persyaratan dan kriteria siswa yang berhak menerima beasiswa agar disosialisasikan dan diumumkan di papan pengumuman sekolah. Ketiga, nama-nama siswa penerima BSM diumumkan di papan pengumuman sekolah lengkap dengan sumber dana dan besaran beasiswa yang diterima oleh masing-masing siswa, termasuk peruntukan dari BSM yang diterima. "Serta yang terakhir harus membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BSM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Wanita yang akrab dipanggil TIA itu menambahkan beberapa butir ketentuan itu juga untuk menjamin transparansi dari pihak sekolah karena dana yang diterima cukup besar dan sumbernya juga dari banyak pihak.
Selain itu, ucap dia, bisa saja nantinya dalam satu sekolah tidak ada penerima beasiswa miskin kalau ternyata di sekolah itu semua siswanya berasal dari keluarga mampu.
"Kalau memang kaya dan tidak memenuhi persyaratan, `kan tidak bisa dipaksa-paksa karena kami berkeinginan supaya dana yang ada diterima oleh anak yang tepat," ucap TIA.
Sementara itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat yang berisi ketentuan persyaratan pemberian beasiswa bagi siswa miskin diantaranya memiliki kartu raskin dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, memiliki kartu perlindungan sosial dari Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota, termasuk sebagai sasaran rumah tangga miskin yang diperkuat dengan daftar RTM yang dikeluarkan Dinas Sosial.
Selain itu juga harus memiliki kartu keluarga miskin yang dikeluarkan Komite Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Bali dan untuk siswa yang berasal dari panti asuhan agar melengkapi surat keterangan dari kepala panti asuhan, calon penerima beasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan sumber lain, selain bantuan operasional sekolah.
"Apabila calon penerima beasiswa tidak dapat memenuhi salah satu poin tersebut, maka setiap calon penerima beasiswa yang diusulkan satuan pendidikan (sekolah) wajib dilakukan verifikasi ke rumah bersangkutan," ujar TIA.
Pada 2014, beasiswa miskin telah diberikan untuk 106.067 siswa dengan total dana sebesar Rp132,82 miliar lebih. Jumlah beasiswa yang diberikan untuk setiap jenjang pendidikan besarannya berbeda-beda.
Beasiswa untuk jenjang SD diberikan untuk 56.245 siswa, dengan tiap siswa mendapatkan Rp620 ribu pertahun. Sedangkan beasiswa jenjang SMP diberikan untuk 20.857 siswa dan tiap siswa mendapatkan Rp890 ribu/tahun.
Sementara setiap siswa miskin dari jenjang pendidikan SMA berhak memperoleh beasiswa sebesar Rp2 juta/tahun dan beasiswa ini diberikan kepada 11.085 siswa. Untuk siswa SMK masing-masing mendapatkan Rp3,2 juta per tahun dengan total jumlah penerima 17.880 siswa. Jadi secara keseluruhan kartu beasiswa miskin dari jenjang SD-SMK diberikan kepada 106.067 siswa.(WDY)
Disdikpora: Pemberian Beasiswa Miskin Tidak Pakai Kuota
Jumat, 23 Januari 2015 13:57 WIB