Tangerang (Antara Bali) - Chairul Siregar, pemilik warung minuman
keras (miras) di RT02/ RW 02, Gebang Raya, Kota Tangerang, membakar
mobil Satpol PP saat dilakukan proses penggerebakan.
Irwan Sutrisna, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, mengatakan,
pembakaran dilakukan saat petugas mengangkut ribuan botol dari dalam
warung yang jadi gudang miras ke sebuah mobil.
Karena merasa tidak terima, kemudian pemilik warung menyiramkan
bensin ke mobil dan menyulutkan api hingga membakar bagian mobil.
Petugas yang berada di lokasi pun langsung mencoba memadamkannya,
dan tidak ada korban jiwa. "Hanya kerusakan saja pada bagian mobil
karena terbakar," ujarnya.
Selanjutnya, pemilik warung dibawa oleh petugas ke Polsek Jatiuwung karena melakukan upaya pembakaran mobil milik Satpol PP.
Selain itu, petugas Satpol PP pun menyita 11.730 botol miras dari
dalam warung tersebut, dan membawanya ke kantor polisi. "Pelaku dan
miras sitaan telah diamankan. Begitu juga mobil yang dibakar untuk jadi
barang bukti," katanya. (WDY)
Warung Digerebek, Pemilik Miras Bakar Mobil Satpol PP
Jumat, 23 Januari 2015 7:36 WIB