Oleh I Made Surya
Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pemalsuan uang berjumlah Rp21 juta, Diana Wahyuni, divonis hukuman penjara selama 12 bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu dan melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan Mata Uang," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Putu Gde Hariadi.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Diana Wahyuni lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman dua tahun penjara. Namun, denda Rp100 juta dan subsider dua bulan penjara sama dengan tuntutan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah bersikap sopan selama menjalani persidangan dan menyesali perbuatannya.
Namun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengancam krisis moneter di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi pada 1 September 2014 itu bermula saat terdakwa hendak mengambil paket barang di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Denpasar.
Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut dalam kondisi rusak yang kemudian diperiksa oleh pegawai pengiriman tersebut dan diketahui bahwa di dalam paket itu terdapat uang palsu sehingga langsung melaporkan kepada polisi.
Kemudian, petugas jasa pengiriman barang tersebut menelepon terdakwa yang sudah ditunggu oleh petugas kepolisian. Diana langsung diringkus di tempat itu.
Terdakwa diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait pemalsuan uang itu.
Selama persidangan terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum menyatakan menerima putusan mejelis hakim. (M038)
Pelaku Pemalsuan Uang Divonis 12 Bulan
Rabu, 21 Januari 2015 18:32 WIB