Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pemalsuan uang senilai Rp21 juta Diana Wahyuni memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang mengagendakan pembelaan, Selasa.
"Mohon majelis hakim meringankan hukuman saya," ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Putu Gde Hariadi.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Selain itu, terdakwa meminta keringanan hukuman karena memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan perhatian ibunya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggao telah melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan Mata Uang.
Oleh sebab itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang tersebut.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa diketahui oleh petugas pada 1 September 2014 saat akan mengambil paket barang di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Denpasar.
Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut dalam kondisi rusak yang kemudian diperiksa oleh petugas dan ditemukan uang palsu.
Kemudian, petugas jasa pengiriman barang tersebut menelepon terdakwa yang sudah ditunggu oleh petugas kepolisian dan berhasil meringkus Diana di tempat itu.
Petugas kemudian langsung membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait pemalsuan uang itu. (WDY)