Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pemalsuan uang berjumlah Rp21 juta, Diana Wahyuni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara dalam sidang di Pegadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
"Terdakwa terbukti melanggar hukum mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi itu.
Dalam sidang tersebut JPU mengatakan terdakwa melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemalsuan Mata Uang.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, dan berpotensi mengancam krisis moneter di Indonesia.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya salah.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa diketahui oleh petugas pada 1 September 2014 saat akan mengambil paket barang di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Denpasar.
Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut dalam kondisi rusak yang kemudian diperiksa oleh petugas yang menemukan uang palsu dan langsung melaporkan kepada petugas.
Kemudian, petugas jasa pengiriman barang tersebut menelepon terdakwa yang sudah ditunggu oleh petugas kepolisian dan berhasil meringkus Diana di tempat itu.
Petugas kemudian langsung membawa terdakwa untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait pemalsuan uang itu.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu tidak didampingi oleh penasihat hukum dalam sidang tersebut.(MFD)
Pelaku Pemalsuan Uang Dituntut Dua Tahun Penjara
Selasa, 6 Januari 2015 19:19 WIB