Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, Rabu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas karena sepeda motor Honda Supra Nopol DK-5737-QY tidak sesuai dengan STNK yang ditunjukkan.
"Khawatir sepeda motor tersebut hasil kejahatan, anggota kami lantas membawa tersangka ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diperiksa lebih lanjut," kata Setiajaya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Latief.
Saat barang-barang yang dibawa digeledah, polisi menemukan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp59.500.000.(GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.