Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan semua jajaran KPU kabupaten/kota di daerah itu untuk membahas rancangan persiapan pelaksanaan pilkada langsung.
"Pada intinya, kami ingin membahas agenda rancangan peraturan KPU untuk pilkada dan mengenai kesiapan anggaran masing-masing kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di sela-sela rapat koordinasi tersebut, di Denpasar, Rabu,
Menurut dia, apa yang dilakukan pihaknya hari ini juga sudah diputuskan dalam rapat koordinasi dengan jajaran KPU pusat beberapa waktu lalu.
"Kami ingin memberikan informasi sambil menunggu keputusan resmi dari pusat. Jika tahapan resmi sudah ditetapkan, maka kami bisa segera melakukan tahapan," ujarnya.
Raka Sandi mengemukakan, dalam Perpu Pilkada yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR memang terdapat sejumlah perubahan dibandingkan dengan regulasi pilkada periode sebelumnya, diantaranya mengenai ketentuan uji publik dan parpol yang bisa mengajukan calon.
"Sekarang parpol yang boleh mengajukan calon adalah yang memperoleh kursi di DPRD. Demikian juga dengan yang dipilih, kalau dulu dipilih pasangan calon, sekarang hanya bupati dan wali kotanya saja yang dipilih rakyat, sedangkan wakilnya dipilih oleh bupati dan wali kota bersangkutan," katanya.
Selain itu, tambah dia, kampanye rapat umum juga ditiadakan dan nonparpol juga bisa mengajukan bakal calon bupati dan wali kota.
Namun pihaknya belum tahu apakah ketentuan-ketentuan tersebut yang sebelumnya terdapat dalam Perpu Pilkada akan direvisi atau tidak setelah penetapan menjadi UU oleh DPR.
"Setelah disahkan kami berharap segera mendapat salinannya. Kami harapkan KPU pusat segera menetapkan Peraturan KPU," ujar Raka Sandi.
Ada lima kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tahun ini yakni Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Tabanan dan Kota Denpasar. (WDY)