Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi bidang hukum dengan jajaran KPU dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata untuk memantapkan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan pilkada.
"Di samping itu, juga dibahas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, hingga aturan kampanye, dan hal-hal lain terkait kepemiluan yang harus disiapkan kabupaten/kota," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela rakor tersebut di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, sangat penting artinya penyelenggara pemilu memahami peraturan perundang-undangan, di samping memerhatikan aspek hukumnya, sekaligus dari sisi etiknya.
Apalagi, ujar Raka Sandi, saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buleleng yang selama ini menjadi salah satu barometer politik di Bali.
"Kami melihat, sejauh ini tahapan Pilkada Buleleng sudah berjalan sesuai dengan tahapan. Namun, kami ingatkan agar koordinasi lebih dimantapkan," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, tahapan Pilkada Buleleng yang memasuki proses verifikasi faktual data dukungan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati, sangat penting adanya koordinasi antara KPU kabupaten dan jajarannya ke bawah, serta Panwaslu dan tim penghubung untuk calon perseorangan (LO). Di samping verifikasi administrasi dari calon yang diajukan parpol juga tidak boleh dikesampingkan.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga menghadirkan pembicara Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum KPU RI Andi Krisna yang memaparkan materi kiat-kiat mencegah terjadinya sengketa hukum dan cara menyelesaikannya.
Menurut Andi, untuk mencegah sengketa hukum, di antaranya sangat penting penyelenggara pemilu paham aturan, sampai penyiapan dokumentasi dan arsip yang baik.
"Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi prasyarat karena setiap kegiatan dan tahapan pemilu harus bisa dikomunikasikan dan dipertanggungjawabkan, kecuali untuk hal-hal tertentu yang memang harus dijaga kerahasiannya," katanya. (WDY)
KPU Bali Gelar Rakor Hukum Dengan Kabupaten
Jumat, 14 Oktober 2016 17:08 WIB