Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengharapkan kampanye Pemilu 2019 dapat dilaksanakan secara bergembira oleh para peserta maupun semua pemangku kepentingan yang terkait.
"Kami ingin kampanye dalam Pemilu 2019 merupakan kampanye yang bergembira. Itu harus kita wujudkan bersama-sama," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Rapat Umum dan Iklan Kampanye 2019, di Denpasar, Selasa.
Rapat koordinasi tersebut diikuti anggota KPU Provinsi Bali, jajaran Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPID Bali, Ketua dan Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU kabupaten/kota se-Bali, Ketua dan LO partai politik peserta Pemilu 2019, calon anggota DPD RI dapil Bali, tim kampanye kedua pasangan presiden dan wakil presiden, serta Kelompok Kerja Kampanye Pemilu 2019.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan menambahkan, untuk kampanye rapat umum terbuka, KPU harus memberikan hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh peserta Pemilu 2019.
"Jadwal kampanye rapat umum pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mengikuti jadwal kampanye rapat umum Pemilu anggota DPR RI. Sedangkan jadwal kampanye rapat umum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden menyesuaikan dengan jadwal kampanye rapat umum partai politik pengusul," ujarnya.
Kampanye rapat umum terbuka dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu selama 21 hari, mulai 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019, di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
"Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," ucap mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.
Untuk lokasi kampanye rapat umum ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara, para peserta pemilu, pemerintah daerah, dan Polri sesuai tingkatannya. Kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
"Kampanye rapat umum terbuka dapat mempertimbangkan cakupan luas wilayah suatu provinsi dengan menggunakan parameter jumlah daerah pemilihan. Jarak interval kampanye rapat umum partai politik di provinsi yang sama (lebih dari 1 dapil) paling sedikit lima hari," kata John.
KPU Bali harapkan kampanye dilaksanakan bergembira
Selasa, 11 Desember 2018 20:45 WIB