Denpasar (Antara Bali) - DPRD Provinsi Bali mewacanakan untuk merevisi kembali Perda tentang Desa Pakraman di daerah itu sebagai upaya untuk memperkuat fungsi-fungsinya.
"Lewat revisi perda itu, kondisi desa pakraman (desa adat) yang sekarang ini kita perkuat lagi dan diatur supaya benar-benar sebagai desa yang otonom," kata Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, revisi terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 itu rencananya akan dilakukan setelah selesai urusan penetapan desa dari masing-masing kabupaten/kota terkait implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kalau UU Desa sudah benar-benar berlaku, kita harus segera merevisi Perda Desa Pakraman dan menyesuaikan dengan UU itu," ucap politisi dari Partai Golkar itu.
Sugawa Korry berpandangan bahwa desa pakraman di Bali itu sesungguhnya esensinya berbeda dengan desa adat menurut pengertian pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam UU Desa.
Lewat revisi perda, lanjut dia, akan diatur mengenai penguatan kekhususan dan independensi dari desa pakraman.
Pihaknya sejauh ini melihat ada sejumlah kelemahan dalam perda desa pakraman sebelumnya, seperti perlu dikaji kembali perihal pemekaran desa pakraman dan hubungan desa pakraman dengan desa dinas.
"Termasuk juga akan diatur mengenai hak-hak dalam menggunakan anggaran yang didapatkan dari pemerintah," kata Sugawa Korry. (WDY)
DPRD Bali Wacanakan Revisi Perda "Desa Pakraman"
Senin, 19 Januari 2015 20:53 WIB