Gianyar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan Ranperda tentang Desa Adat bisa selesai dibahas dan disahkan DPRD provinsi setempat, paling lambat pada Februari atau Maret 2019.
"Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai (komponen adat agama dan budaya) menolak 'nggak bisa, tapi 'kan pemakainya sudah sepakat mengatakan ini sangat dibutuhkan. Jadi, saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama," kata Koster pada Paruman Agung Krama Bali untuk Penyempurnaan Ranperda Desa Adat, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Rabu.
Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan perbedaan Ranperda Desa Adat ini dengan Perda No 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal, sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal.
Menurut orang nomor satu di Bali itu, perda yang lama secara legislasi tidak mengatur, hanya pernyataan, maka harus diubah total sehingga lebih lengkap.
"Melalui forum paruman ini, kami berharap bisa menyerap semua aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ini diserahkan ke DPRD Bali," ucap Koster.
Saat memaparkan isi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di hadapan komponen adat agama dan budaya se-Bali, ranperda tersebut mendapat sambutan positif dari seluruh komponen yang hadir.
Dalam paruman ini, komponen adat agama tradisi seni dan budaya Bali yang terdiri dari MUDP Bali, FKUB Bali, PHDI Bali dan Listibiya Bali melakukan Deklarasi Samuan Tiga.
Tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi itu adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.
Kedua, mengajak seluruh "sameton" atau warga Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemprov Bali untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.
"Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali," kata Ketua MUDP Bali Jro Gede Putus Suwena Upadesa saat membacakan deklarasi didampingi Ketua FKUB Bali, Ketua PHDI Bali dan Ketua Harian Listibiya Bali. (ed)
Koster targetkan Perda Desa Adat selesai Februari-Maret 2019
Rabu, 12 Desember 2018 21:07 WIB