"Perda itu memberikan bobot yang tinggi atau otonomi bagi desa adat (pakraman), namun tidak mampu membangun kedamaian bagi seluruh warga," kata Prof Parimartha di Denpasar, Kamis.
Otonomi desa adat yang berlebihan itu mengakibatkan sedikit saja terjadi konflik, kemudian terus berkembang, bahkan sampai mendorong terjadinya pemekaran desa adat, katanya.
Oleh sebab itu perda yang mengatur tentang desa pakraman tersebut perlu direvisi dan disempurnakan oleh DPRD Bali, sekaligus mengatur beban tugas antara desa dinas dan desa adat.
Hal itu penting disempurnakan, karena Perda Desa Pakraman No.3 tahun 2001 hanya mengatur desa adat dan tidak menyebutkan adanya desa dinas, padahal antara desa adat dan desa dinas selama ini mengemban tugas masing-masing, demikian Parimartha.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.