"Usia perda sudah 10 tahun sehingga masih banyak hal yang sesungguhnya perlu diatur lagi. Walaupun dulu penyusunannya sudah melalui proses berpikir dan pembahasan yang panjang, tidak bisa dimungkiri ada saja yang ketinggalan," kata Petajuh (Wakil Ketua) MUDP Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, revisi itu diharapkan dapat tersusun aturan komprehensif yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kebutuhan masyarakat di desa adat.
Swastha menyebut beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam revisi perda yakni aturan investasi di desa adat (desa pakraman), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), hingga penyelesaian kasus-kasus adat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Arjaya mengatakan sependapat dengan MUDP memang perlu dilakukan revisi karena terdapat berbagai isu penting di desa pakraman yang memerlukan pengaturan kembali.
Pihaknya menginginkan aturan LPD agar disatukan saja ke dalam Perda Desa Pakraman karena merupakan lembaga keuangan milik desa yang berbasis komunitas adat.
Politisi PDIP itu menambahkan "tabuh rah" atau ritual yang mirip dengan sabungan ayam di pura juga perlu diatur dalam Perda Desa Pakraman sehingga jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.