Jakarta (Antara Bali) - Komisi II DPR RI sepakat menyelesaikan
pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Perppu No 2 tahun 2014 atas
perubahan terhadap UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
masa sidang kedua tahun 2014-2015.
"Dalam pembahasan Perppu ini seluruh fraksi menginginkan dengan
konsekuensi hukum menyepakati untuk diselesaikan pada masa sidang kedua
tahun 2014-2015," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Ruang
Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II
DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Rapat Komisi
II DPR, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pada masa sidang kedua tahun 2014-2015 kedua perppu
itu harus selesai dengan segala konsekuensi hukumnya. Menurut dia, dalam
pembahasan perppu itu bagaimana yang dibahas apakah akan diterima atau
ditolak.
"Kalau diterima maka harus dikeluarkan RUU yang ditetapkan di rapat
paripurna DPR tentang RUU Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang,"
ujarnya.
Kesimpulan kedua dalam RDP itu menurut dia, dipahami dan
dilaksanakan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2014 harus terdapat perubahan
yang mendasar.
Menurut dia, masing-masing fraksi berbeda dalam pandangannya namun
seluruhnya sepakat adanya perubahan perppu ketika telah ditetapkan
menjadi undang-undang.
"Pemerintah pun sama dalam tanggapannya perppu harus dilakukan
perbaikan yang diperlukan agar kita memiliki undang-undang untuk
kepastian penyelenggaraan pilkada di daerah," katanya.
Dia menjelaskan masalah-masalah yang berkembang diklasifikasikan dan
harus dituangkan dalam perubahan. Hal itu menurut dia terkait sikap
fraksi yang akan disampaikan dalam pandangan mini fraksi sebagai
pandangan tingkat awal apakah akan menolak atau menerima perppu.
"Senin (19/1) merupakan pandangan mini fraksi, lalu Selasa (20/1)
rapat paripurna apakah perppu diterima atau ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu
nomor 2 tahun 2014 dalam satu paket undang-undang, sehingga banyak
kepala daerah menanyakan kapan selesai pembahasannya.
Menurut dia, Komisi II berupaya menyelesaikan teknisnya, sementara
fraksi dan pemerintah sepakat untuk selesaikan konsekuensi hukum dari
perppu yang diterima atau ditolak harus ada undang-undang yang memadai. (WDY)
Komisi II Sepakat Selesaikan Perppu Pilkada
Sabtu, 17 Januari 2015 11:43 WIB