"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Dalam pendapatnya Mahkamah menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan, yaitu Perppu Pilkada yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek.
Hal ini karena objek permohonan kala itu masih dalam pengujian konstitusionalitas Perppu, sehingga belum disetujui atau ditolak oleh DPR yang kemudian menjadikan Mahkamah berwenang untuk menguji Perppu tersebut.
Namun, karena kini Perppu tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang, objek permohonannya kemudian menjadi hilang. Selain itu Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan bahwa pihaknya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion), yaitu alasan Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pilkada tidak tepat.
"Tidak benar Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah kosong atau tidak memadai saat Perppu 1 Tahun 2014 ditetapkan," ujar Patrialis. (WDY)
Pewarta: Oleh Maria Rosari: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026