Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Federasi Serikat
Pekerja mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
"Menyatakan permohonan
para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan
Zoelva saat membacakan amar putusan dalam Ruang Sidang Pleno Gedung
Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Hakim Konstitusi menyatakan
bahwa Mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam
mengenai inkonstitusionalitas ketentuan UU 40/2004 yang dimohonkan
pengujian.
"Mahkamah juga menyatakan tidak dapat
mempertimbangkan permohonan tersebut secara lebih lanjut," ujar Hakim
Konstitusi Muhammad Alim.
Hal itu disebabkan karena perbaikan
dalil permohonan yang dilakukan oleh Pemohon justru menyebabkan
kekaburan atau ketidakjelasan dan ketidakcermatan permohonan.
Sebelumnya
Hakim Konstitusi meminta Pemohon untuk memperbaiki dalil permohonan
agar dapat meyakinkan majelis hakim. Akan tetapi dalam perbaikan
tersebut Mahkamah justru tidak menemukan dalil permohonan yang dapat
mendukung Pemohon, sehingga menimbulkan kekaburan pada permohonan
tersebut.
Terkait dengan tuntutan permohonan, para pemohon
beranggapan sistem asuransi dalam jaminan sosial memiliki potensi untuk
merugikan Pemohon dengan berlakunya Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2),
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 4 UU SJSN.
Pemohon
menyatakan bahwa kerugian tersebut dialami oleh para Pemohon terkait
dengan penyelenggaraan jaminan sosial dengan sistem asuransi yang
kemudian membuat para pemohon wajib ikut serta dalam asuransi jika ingin
mendapatnya. (WDY)
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU SJSN
Kamis, 16 Oktober 2014 15:46 WIB