Jakarta (Antara Bali) - Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menegaskan pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri bukan rekomendasi Megawati Soekarnoputri namun melalui proses yang sesuai aturan.
""Pengajuan Budi Gunawan bukan rekomendasi Megawati, namun melalui proses dari Kompolnas, presiden, lalu diajukan ke DPR," kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Budi Gunawan pernah menjadi ajudan Megawati merupakan fakta namun Presiden Joko Widodo memiliki integritas dan sikap dalam mengajukan calon Kapolri.
Trimedya menjelaskan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Budi Gunawan menunjukkan kualitasnya sebagai calon Kapolri.
"Beliau sampaikan visi dan misinya serta delapan program yang akan dijalankan jika menjadi Kapolri. Lalu saat pleno Komisi III DPR, 43 anggota merasa cocok dengan kemampuan beliau," ujarnya.
Dia mengatakan Budi Gunawan menjawab dengan baik pertanyaan anggota Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan. Karena itu menurut dia, Budi dinilai layak menjadi Kapolri terlepas dari kasus yang dihadapinya.
"Sembilan fraksi aklamasi memberi persetujuan kepada beliau, lalu tergantung rapat paripurna untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Menurut dia terkait status Budi Gunawan menjadi tersangkat, proses hukum terus berjalan dan ketika dilantik menjadi Kapolri, yang bersangkutan tidak boleh gunakan institusinya untuk menghadapi proses hukumnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamai menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1). (WDY)