Jakarta (Antara Bali) - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi
Gunawan mengatakan proses penetapan tersangka kliennya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembacaan permohonan gugatan
praperadilan adalah cacat hukum.
Pada salah satu poin dalam dasar
dan alasan permohonan gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, disebutkan bahwa penetapan
tersangka Budi Gunawan oleh KPK cacat yuridis karena tidak mengikuti
prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum, ada beberapa alasan yang membuat penetapan tersangka Budi Gunawan cacat hukum. Salah
satu kuasa hukum Frederich Yunadi mengatakan penetapan tersangka
kliennya tidak didahului oleh pemeriksaan sebelumnya. "Penetapan
tersangka dilakukan termohon (KPK) tanpa meminta keterangan secara resmi
kepada pemohon (Budi Gunawan)," kata dia.
Selain itu pengacara
juga mengatakan penetapan tersangka BG menyalahi aturan dasarnya karena
hanya ditetapkan oleh empat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang
Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.
Sedangkan, menurut dia, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima pimpinan KPK termasuk Busyro Muqodas yang telah nonaktif. Kuasa
hukum juga mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan dalam penetapan
tersangka Budi Gunawan. Pengacara mengatakan, bukti-bukti tersebut masih
belum jelas.
Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan dimulai di PN Jakarta Selatan hari ini mulai pukul 09.45 WIB. Sidang hari Senin mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dari pihak pemohon atau Budi Gunawan. (WDY)
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
Senin, 9 Februari 2015 15:19 WIB