Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah
Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan
bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi penerimaan hadiah atau janji.
"KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi
atas nama Budi Gunawan sejak Selasa (13/1)," kata Kepala Bagian
Pemberitaan Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 12 Januari 2014.
"Pencegahan tersebut ditujukan agar yang bersangkutan tidak berada
di luar negeri bila sewaktu-waktu dipanggil," kata Priharsa.
Budi Gunawan yang merupakan calon Kapolri tunggal yang diusulkan
oleh Presiden Joko Widodo tersebut diduga menerima hadiah terkait
transaksi-transaksi mencurigakan saat ia menjabat sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan
jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan
pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan
terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur
hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200
juta dan maksimal Rp1 miliar. (WDY)
KPK Cegah Budi Gunawan Keluar Negeri
Rabu, 14 Januari 2015 11:17 WIB