Jakarta (Antara Bali) - Operator PT Indosat Tbk akan bekerja sama dengan
operator lainnya dan BRTI dalam membatasi peredaran Kartu SIM prabayar
di pengecer, terkait ditangkapnya kelompok yang melakukan penipuan via
telepon bergerak oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut ke-enam ratus nomor yang digunakan
oleh sindikat penipuan melalui telepon genggam," kata Division Head
Public Relations Indosat Adrian Prasanto di Jakarta, Minggu.
Dia menegaskan hal itu terkait adanya penangkapan sindikat penipuan SMS di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pihaknya menyesalkan isu yang beredar soal kartu GSM Indosat yang
digunakan oleh kelompok Sidrap untuk melancarkan aksi penipuan.
Prasanto menjelaskan biasanya siapapun termasuk sindikat penipuan tersebut membeli nomor SIM Card di pasaran yang bebas.
"Selama ini SIM Card bisa dibeli di kaki lima, pinggiran jalan, dan
gerai-gerai yang jumlahnya sangat banyak," ujar Prasanto.
Menurut Prasanto, pemerintah, Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI), dan operator telekomunikasi sejak Mei 2014 terus
melakukan sosialisasi pembahasan peredaran Kartu SIM prabayar di
pengecer dan kewajiban registrasi di gerai yang diberi otoritas oleh
operator.
Dia menjelaskan registrasi tidak bisa lagi dilakukan oleh
pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan Kartu identitas pelanggan.
"Kami akan terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya untuk mencegah
berbagai modus kejahatan menggunakan Kartu SIM prabayar. Walaupun dalam
pelaksanaannya tidak mudah, karena distributor besar juga kewalahan jika
harus mengawasi hingga ke tingkat pengecer. Untuk itu perlu dicarikan
bersama-sama jalan keluarnya," kata Prasanto. (WDY)
Indosat Batasi Peredaran "Sim Card" Terkait Penyalahgunaan
Senin, 29 Desember 2014 7:09 WIB