Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang
memungkinkan bagi PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan BBM
subsidi di atas (over) kuota APBN.
"Kalau memang nanti kuota BBM
subsidi kurang, maka ada surat penugasan kepada Pertamina untuk tetap
menyalurkan sampai 31 Desember 2014," kata Pelaksana Tugas Dirjen Migas
Kementerian ESDM Naryanto Wagimin di Jakarta, Senin.
Namun, ia masih optimistis, konsumsi BBM tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebesar 46 juta kiloliter.
Pemerintah, lanjutnya, juga akan membahas tambahan kuota dengan DPR jika memang melebihi jatah APBN.
Menurut dia, pihaknya menjadwalkan melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 17 Desember 2014.
"Dalam pertemuan itu, bisa saja dibicarakan soal kuota BBM," kata Naryanto.
Sementara
itu, pengamat energi Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah memang
perlu menerbitkan regulasi tentang tambahan kuota BBM subsidi tersebut.
"Dengan demikian, Pertamina memiliki dasar hukum yang kuat," katanya.
Jika
memiliki dasar hukum, lanjutnya, maka Pertamina terhindar dari upaya
kriminalisasi atas kebijakan yang dibuat di kemudian hari.
Apalagi,
menurut dia, tujuan penyaluran BBM bersubsidi itu adalah memenuhi
kebutuhan masyarakat dan mencegah terjadinya kekacauan akibat ketiadaan
komoditas tersebut.
Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner Institut
itu menambahkan, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan atau
berkonsultasi ke DPR terkait tambahan kuota BBM.
"Kuota yang dipatok dalam APBN adalah nominal rupiahnya dan bukan volume," katanya.
Dengan
demikian, sepanjang nilai subsidi BBM tidak melampaui asumsi APBN, maka
pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR, meski secara volume
telah berlebih.
"Volume itu konversi dari rupiah. Kuota 46 juta
kiloliter dengan asumsi ICP tertentu. Artinya, jika ICP turun, maka
tentu secara otomatis volume bisa bertambah," ujarnya.
Pada 2014, Pertamina mendapat kuota BBM sebesar 45,355 juta kiloliter.
Namun,
Pertamina memperkirakan hingga akhir 2014, konsumsi bakal berlebih
sekitar 1,3 juta kiloliter di atas kuota BUMN tersebut.
Sementara, distributor lain yakni PT AKR Corporindo memperoleh kuota 640.000 kiloliter.
Namun, karena keterbatasan infrastruktur, AKR tidak dapat menyalurkan sekitar 300.000 kiloliter.
Dengan
demikian, secara keseluruhan, kelebihan konsumsi BBM bersubsidi bakal
sekitar satu juta kiloliter di atas kuota APBN 46 juta kiloliter.(WDY)
Pemerintah akan Keluarkan Regulasi "Over" Kuota BBM
Senin, 15 Desember 2014 11:50 WIB