Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mendorong
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia untuk mengakses teknologi dan
mengintegrasikan diri dalam Program KSP "Online" untuk mencegah praktik
dan isu investasi bodong.
"Ini salah satu upaya kami untuk
membuat KSP terintegrasi secara online sehingga mempermudah monitoring
jika ada praktik investasi bodong yang menggunakan nama koperasi," kata
Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam
Kementerian Koperasi dan UKM Rosdiana V. Sipayung di Jakarta, Kamis.
Dalam
beberapa waktu terakhir, isu praktik investasi bodong dan penggalangan
dana masyarakat yang dilakukan oleh sejumlah koperasi mengemuka dan
mencoreng citra koperasi di tengah upaya pemerintah untuk mendorong
masyarakat gemar berkoperasi.
Oleh karena itu, Rosdiana ingin semakin banyak KSP yang mendaftarkan dan mengintegrasikan diri dalam program KSP online.
"KSP
online juga menjadi upaya untuk memodernisasi koperasi sekaligus
sebagai salah satu cara untuk mendekatkan koperasi dengan sistem
teknologi informasi," katanya.
Ia mengatakan selain menguntungkan koperasi, program KSP online akan memudahkan proses menitoring KSP sekaligus pembinaannya.
Apabila
sebagian besar KSP di Indonesia telah terdata secara online, maka
pihaknya bisa dengan mudah mengecek bila ada laporan soal koperasi
melakukan penggalangan dana masyarakat.
Jika setelah pengecekan
ternyata koperasi yang bersangkutan tidak melakukan praktik yang
dituduhkan maka koperasi itu berhak dipulihkan nama baiknya.
Namun sebaliknya bila benar bahwa koperasi itu menyimpang akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Ia mengatakan sanksi bagi koperasi yang menyimpang diberikan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Bagi
yang tidak patuh, ada tahapan sanksi yang akan diterapkan meliputi
teguran lisan, teguran tertulis, pelarangan pengelolaan simpan pinjam
bagi pengurus, pelarangan izin usaha simpan pinjam, hingga sanksi
pencabutan badan hukum.
"Jadi ada aturannya, teguran lisan dua
kali, teguran tertulis dua kali, pengurus dilarang melakukan usaha
simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam koperasi dicabut, baru kemudian
sanksi pencabutan badan hukum bagi koperasi," katanya.
Ke depan,
pihaknya terus melakukan beberapa langkah konkret untuk meningkatkan
kualitas KSP agar sekaligus tidak terjebak pada praktik penggalangan
dana masyarakat luas yang dilakukan yakni melalui upaya pendampingan,
pelatihan, dan bimbingan teknis kepada KSP-KSP.
Sampai dengan
saat ini Usaha Simpan Pinjam Koperasi merupakan bagian terbesar dari
jenis koperasi yang ada dan telah berkembang dengan pesat seiring
dinamika perkembangan sektor keuangan dan lingkungan bisnis di
Indonesia.
Berdasarkan data per Desember 2013 tercatat ada
109.044 unit usaha simpan pinjam oleh koperasi dengan total pemberian
pinjaman sebesar Rp66,31 triliun dan melayani 18.640.007 anggota.
Rosdiana
mengakui secara kuantitas jumlah Usaha Simpan Pinjam Koperasi memang
besar, namun secara kualitas masih banyak yang menghadapi kekurangan
likuiditas dan memiliki manajemen yang relatif sederhana serta Sumber
Daya Manusia yang kurang kompeten.
"Namun pada dasarnya KSP potensinya masih sangat besar untuk dikembangkan," katanya.(WDY)
Kemenkop Dorong KSP "Online" Cegah Investasi Bodong
Kamis, 11 Desember 2014 15:37 WIB