Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana, I Putu Artha memperingatkan pemilik dan pengelola pabrik untuk tidak menyogok petugas, khususnya terkait pembuangan limbah mereka.
"Jangan saat petugas kami turun untuk mengecek limbah, anda memberikan amplop sehingga pembuangan limbah yang mencemari lingkungan akan ditoleransi," katanya, saat mengumpulkan pengelola pabrik ikan yang berada di Desa Pengambengan dan Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kamis.
Ia mengatakan, dengan munculnya protes warga, bisa dianggap pengolahan limbah pabrik ikan belum sesuai standar, meskipun beberapa diantaranya sudah memiliki instalasi pengolahan limbah atau IPAL.
"Jangan membuat IPAL hanya dijadikan formalitas saja, tapi harus benar-benar mampu mengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan dan diprotes warga," ujarnya.
Menurutnya, IPAL harus memenuhi standar, serta disesuaikan dengan kapasitas produksi pabrik, sehingga mampu mengolah seluruh limbah yang dihasilkan.
Ia mengatakan, jika IPAL tidak mampu menampung seluruh limbah produksi, berarti pabrik bersangkutan hanya sekedar formalitas membuatnya.
"Perlu saya ingatkan, pemerintah sudah cukup lama memberikan toleransi terkait pembuatan IPAL. Kepada pabrik yang belum memilikinya, kami harap segera membuatnya," katanya.
Ia menegaskan, Pemkab Jembrana sangat terbuka menerima kedatangan investor, tapi tidak boleh berlaku seenaknya termasuk dalam pembuangan limbah.
Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, Wayan Darwin yang dikonfirmasi terkait indikasi pemberian ampol kepada petugas yang mengecek limbah mengatakan, petugasnya tidak menerima sogokan dari pabrik.(GBI)