Temanggung (Antara Bali) - Pemohon surat izin mengemudi (SIM) tipe A harus menjalani tes psikologi sebagai syarat pelengkap permohonan selain tes kesehatan yang telah berlangsung selama ini, kata Kasatlantas Polres Temanggung AKP Andhika Wiratama.
Andhika di Temanggung, Selasa, mengatakan pelaksanaan persyaratan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemohon SIM wajib mengikuti psikotes.
Ia menuturkan tes psikologi tersebut di luar Polri, seperti tes kesehatan yang murni dilakukan oleh tim dokter. Setelah dua tes itu lulus baru menjalani ujian tentang kecakapan lalu lintas.
"Persyaratan tersebut mulai diterapkan awal 2015, maka sekarang kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Ia menuturkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan ketertiban di jalan raya. Berdasarkan studi kepolisian 80 persen kecelakaan di Indonesia disebabkan faktor kelalaian manusia, kemudian disusul faktor alam, kondisi kendaraan, dan infrastruktur jalan.
"Tes psikologi ini sangat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk mendapatkan SIM. Jika secara jasmani, rohani layak, mampu mengendalikan emosi, lalu lulus tes adminisitrasi, praktik baru diberikan SIM tersebut," katanya.
Ia mengatakan pada tahap awal persyaratan tersebut baru untuk SIM A dan nantinya diterapkan ke semua jenis SIM termasuk SIM C.
Ia menyebutkan angka kecelakaan di Kabupaten Temanggung selama Januari hingga November 2014 mencapai 342 kasus. Kecelakaan itu mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, 26 luka berat, 464 luka ringan, dengan kerugian materi Rp722.350.000.
"Jumlah kecelakaan memang masih tinggi tetapi secara kuantitatif sementara ini turun dibanding tahun 2013, yakni 414 kejadian kecelakaan dan tahun 2012 sebanyak 514 kejadian," katanya. (WDY)
Pemohon SIM Harus Jalani Tes Psikologi
Selasa, 9 Desember 2014 20:25 WIB