Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana ragu terjadi reklamasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan Dan Kehutanan, I Made Dwi Maharimbawa.
"Kami tidak berani berkomentar apakah itu reklamasi atau bukan. Tapi yang diurug memang bukan laut langsung, tapi kolam labuh pelabuhan," katanya saat dikonfirmasi, di Negara, Senin.
Namun terkait proyek pengerukan kolam labuh yang pasirnya digunakan untuk mengurug bagian kolam labuh lainnya, ia mengatakan, hal itu terlepas dari program minapolitan.
Menurutnya, proyek tersebut murni usulan dari pihak PPN Pengambengan, tanpa melibatkan tim minapolitan dimana dari unsur Pemkab dan DPRD Jembrana termasuk di dalamnya.
"Pihak PPN yang langsung mengusulkan ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan saat itu. Saat pelaksanaan proyek juga tidak ada koordinasi dengan kami," ujarnya.
Disinggung pengerukan kolam labuh merupakan usulan dari nelayan saat kunjungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, bersama DPR RI yang juga dihadiri Pemkab Jembrana, ia membenarkannya, namun berpendapat seharusnya ada sosialiasi menjelang pelaksanaan proyek tersebut ke warga setempat.
"Contohnya pasir hasil pengerukan kolam labuh itu akan dibuang kemana? Seharusnya disampaikan ke kami dan masyarakat," katanya.
Sementara beberapa nelayan yang ditemui di PPN Pengambengan, keberatan jika proyek pengerukan kolam labuh terhenti karena Satpol PP Jembrana menyita kunci alat berat proyek tersebut.
"Pengerukan kolam labuh merupakan usulan kami, dan sangat bermanfaat bagi nelayan. Kalau kolam labuh dangkal, perahu kami sulit keluar masuk," kata salah seorang pengelola perahu, yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia minta, meskipun ada masalah antara Pemkab Jembrana dan PPN Pengambengan, tidak sampai mengorbankan kepentingan nelayan tradisional, termasuk dengan menghentikan proyek tersebut.
Menurutnya, pada musim ikan seperti saat ini, ribuan orang mencari nafkah di PPN Pengambengan, sehingga perbaikan fasilitas termasuk pengerukan kolam labuh bermanfaat bagi mereka.
"Soal dimana pasir hasil pengerukan itu dibuang, kami tidak paham. Kepentingan kami adalah, bagaimana agar kolam labuh bisa dilalui perahu. Dalam masalah ini, kami justru berterima kasih kepada kementerian terkait, karena bertindak cepat dalam merespon keluhan nelayan, terkait pendangkalan kolam labuh," ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Jembrana menghentikan perataan pasir hasil pengerukan dari kolam labuh, karena dianggap PPN Pengambengan bersama rekanan belum berkoordinasi dengan Pemkab setempat.
Untuk menghentikan perataan tersebut, kunci alat berat disita oleh aparat penegak Perda ini, hingga ada keputusan lebih lanjut.(GBI)
Pemkab Jembrana Ragu Terjadi Reklamasi PPN Pengambengan
Senin, 1 Desember 2014 14:59 WIB