Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Wisma 889, Jalan Danau Tempe, Sanur, Bali dijatuhi hukuman penjara selama 42 bulan (3,5 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh A.A Anom Wirakanta kepada ZA (16) itu lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana dan melanggar Pasal 340 yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Wirakanta.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan tersebut yakni perbuatan terdakwa secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan yang meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa masih dibawah umur dan mengakui perbuatannya bersalah.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa mendatangi lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Gang Mawar, Sanur, Bali itu pada 27 September 2014, pukul 23.30 Wita dengan menyewa korban dengan memberi uang Rp100 ribu.
Namun, pelaku tidak mendapatkan pelayanan seperti yang diinginkan sehingga sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan berbekal sebilah pisau dapur yang dibawa dari gubuk terdakwa.
Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa sempat membekap mulut korban dan langsung mengarahkan pisau ke daerah dada kiri korban yang mengakibatkan Dewi tewas seketika akibat pendarahan.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di lantai wisam tersebut.
Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku pada 1 Oktober 2014 di tempat tinggalnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Bali.
Akibat perbuatannya terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim. (WDY)
Pelaku Pembunuhan PSK Dihukum 42 Bulan
Senin, 10 November 2014 21:28 WIB