Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pembunuhan terhadap pekerja seks komersial di Denpasar diganjar hukuman penjara selama 14 tahun dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Kamis.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi kepada terdakwa Meis Roberto (30) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa hukuman penjara selama 15 tahun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP karena ada unsur kesengajaan dan berencana menghilangkan nyawa seseorang," ujar Hasoloan membacakan amar putusan.
Mendengar putusan majelis hakim, Meis Roberto yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir. (M038)
Pembunuh PSK Diganjar 14 Tahun
Kamis, 28 November 2013 20:37 WIB