Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi kepada terdakwa Meis Roberto (30) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa hukuman penjara selama 15 tahun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP karena ada unsur kesengajaan dan berencana menghilangkan nyawa seseorang," ujar Hasoloan membacakan amar putusan.
Mendengar putusan majelis hakim, Meis Roberto yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Surya: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.