Denpasar (ANTARA) - Polsek Kuta, Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial FVK (39) yang mengaku sebagai wartawan, terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap dua tamu hotel di Legian, Kuta.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya dalam keterangannya di Denpasar, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat dua tamu hotel, Aji Amil Arief Yusman (36) asal Jakarta Barat dan rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26) asal Palembang, sedang berbincang di depan kamar hotel. 

Terlapor kemudian menyapa korban hingga percakapan berkembang menjadi adu mulut setelah diduga melontarkan ejekan.

"Terlapor diduga mengancam korban dan mengeluarkan ancaman pembunuhan sambil berusaha mendekati korban," kata Adi Saputra.

Adi mengatakan situasi memanas setelah korban melempar asbak ke arah dekat kamar terlapor.

Tak lama kemudian, terlapor keluar dari kamar sambil membawa pecahan botol kaca dan diduga mengenakan brass knuckle di tangan kirinya.

Petugas keamanan hotel yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berhasil melerai kedua belah pihak. 

Satpam kemudian mengarahkan mereka kembali ke kamar masing-masing sembari mengamankan situasi. Di lokasi juga ditemukan pecahan asbak yang diduga berkaitan dengan keributan tersebut.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Kuta membawa korban dan terlapor ke Mapolsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, kata Adi, terlapor datang ke Polsek Kuta bersama rekannya sambil membawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai seorang wartawan. 

Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, terlapor menyebut kartu tersebut berada di kamar hotel.

Polisi juga mengimbau terlapor agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek Kuta. 

Namun, yang bersangkutan tetap merekam situasi di sekitar kantor polisi.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang (sedatif).

Menurut Iptu Adi Saputra, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi minuman beralkohol.

Selain menangani perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut, penyidik juga mendalami informasi sehari sebelumnya terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. 

Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan tidak berkaitan langsung dengan perkara yang kini ditangani Polsek Kuta.

"Kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Kuta," kata Adi.

Polisi juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026