Amlapura (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia Karangasem, Bali, mengeluhkan maraknya penginapan liar di kabupaten ujung timur Pulau Dewata itu.
"Keberadaan vila atau penginapan liar (tanpa izin) itu merugikan pengusaha hotel dan restauran karena tidak memberikan kontribusi buat daerah," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karangasem I Wayan Tama, Senin.
Ia menambahkan, pihaknya sering menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem. Namun, keberadaan penginapan tanpa izin itu kian merajalela.
"Kami sudah menyampaikan keluhan, bahkan kami sempat mendesak Pemerintah Karangasem segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang membuat rumah tinggal bagi wisatawan asing di kawasan wisata," ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan Perda itu, secara otomatis keberadaan penginapan liar akan terkontrol. "Saat ini banyak rumah tinggal yang dibuat oleh wisatawan ini kerap beralih fungsi menjadi penginapan komersial," jelasnya.
Ia mengatakan terkait keberadaan penginapan liar itu, Pemerintah Kabupaten Karangasem harus jeli melakukan pendataan sehingga penginapan atau vila berkedok tidak luput dari pendataan.
"Saat ini banyak vila berkedok alias liar tidak bayar pajak, hal ini merugikan pengusaha hotel dan restauran yang rutin membayar pajak," tegasnya.
Apalagi, sambung Tama, kunjungan wisatawan asing ke Kabupaten Karangasem mengalami peningkatan tajam. Bahkan untuk Agustus ini tingkat hunian hotel naik hingga 100 persen. "Kalau sebagian wisatawan asing yang berkunjung ke Kabupaten Karangasem menginap di penginapan liar berarti pemerintah mengalami kerugiaan besar," ucapnya.
Ia menambahkan, wisatawan yang datang berkunjung ke Kabupaten Karangasem serta menggunakan jasa penginapan sebagian besar dari Eropa seperti Prancis, Belanda dan Jerman. "Hasil pantauan kami ke sejumlah hotel menunjukkan, sebagian besar wisatawan Eropa itu menggunakan jasa penginapan di Kabupaten Karangasem," jelasnya.(*)