Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali kembali menambah dua orang tersangka pembunuh terhadap warga negara Inggris, Robert Kevin Ellis (60).
"Kami telah menetapkan dua tersangka yakni pembantu korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Herry Wiyanto di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, dua pembantu yang sebelumnya menjadi saksi itu yakni berinisial F dan Y yang masing-masing memiliki tugas masing-masing setelah peristiwa pembunuhan itu.
Dia menjelaskan bahwa tersangka F bertugas menjaga anjing milik korban agar tidak mengganggu eksekusi terhadap korban sedangkan tersangka Y bertugas membersihkan tempat kejadian dari darah yang bersimbah darah.
Dengan ditetapkannya dua orang tersangka baru itu, sudah empat orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis itu.
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang lain yakni istri korban Julaikah Noor Aini (45) yang diduga mendalangi pembunuhan itu dan AR yang ditangkap di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem yang diduga hendak kabur.
Polisi akan menerapkan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan pasal 338 terkait pembunuhan dengan kekerasan.
"Kami belum menentukan siapa yang akan kena pasal 338 dan 340. Tetapi yang jelas ini pembunuhan berencana," imbuhnya.
Diduga istri korban menjanjikan bayaran sebesar Rp150 juta kepada sejumlah eksekutor untuk membunuh suaminya yang diduga dilatar belakangi harta dan cemburu.
Tim Laboratorium Mabes Polri di Denpasar sebelumnya telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah barang bukti dan rumah korban yang menjadi tempat pembunuhan di Vila Emerald C di Sanur, Denpasar.
Mobil Avanza dengan nomor kendaraan DK-1695-AN yang diduga digunakan para tersangka membawa mayat korban untuk dibuang di sebuah parit di Desa Sedang, Abiansemal, Kabupaten Badung, juga telah diidentifikasi polisi.
Kini polisi masih memburu empat orang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat membunuh warga Inggris yang telah lama menetap di Pulau Dewata itu. (WDY)