Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali bersama PT Taspen melakukan upaya penyitaan rumah dan pengosongan lahan milik di Jalan Nangka Nomor 99 Denpasar, Jumat, yang merupakan milik perusahaan tersebut.
"Menindaklanjuti penyitaan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sebidang tanah beberapa bulan lalu, hari ini lokasi tersebut kembali akan didatangi untuk dikosongkan," kata Kasi Datun Kejaksaan Negeri Denpasar, Martinus Tondu Suluh di Denpasar.
Kedatangan PT. Taspen dan Kejaksaan ke lokasi bukan untuk melakukan eksekusi. Namun, untuk melakukan upaya pengosongan.
"Jaksa sudah melakukan eksekusi beberapa waktu lalu dan sudah menyerahkan objek yang dieksekusi ke pihak PT Taspen," ujar Martinus.
Upaya pengosongan tersebut akan dilakukan secara paksa apabila I Gusti Ngurah Apriyadi yang menempati lahan tersebut tidak mau menepati janjinya.
Sebelumnya Apriyadi membuat pernyataan bahwa akan mengosongkan lahan paling lambat hari ini (16/10). "Kami sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada pihak terkait," katanya.
Selain itu, Kejari Jakarta Timur sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya pengosongan tersebut.
Ia menuturkan bahwa dari pihak Kejari Jakarta Timur yang hadir dalam upaya tersebut yakni Bobby Riswan yang merupakan selaku Kasi Datun.
Lahan yang berlokasi di Jalan Nangka, Denpasar, Bali tersebut diambil alih oleh PT Taspen karena menjadi temuan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur keuangan PT Taspen, Heru Maliksjah.
Heru didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp98 miliar yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Timur.
Dari hasil putusan pengadilan tersebut, Heru dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp31 milliar.
Selain itu dalam amar putusan, aset yang dimilik Heru disita dan yang salah satunya menjadi temuan tanah yang berada di Jalan Nangka, Denpasar tersebut. (WDY)
Kejaksaan Lakukan Upaya Pengosongan Lahan
Jumat, 17 Oktober 2014 9:22 WIB